LOMBA GEMA PARUT TINGKAT KABUPATEN

UPTD PUSKESMAS JOGOROGO Dalam rangka mensukseskan Visi dan Misi Bupati Ngawi yang salah satunya adalah tercukupinya ketersediaan bahan pangan cukup Gizi dan telah diluncurkannya Program GEMA PARUT ( Gerakan Menanam Dengan Memanfaatkan Pekarangan). Untuk Tingkat Kabupaten UPTD Puskesmas Kecamatan Jogorogo mendapatkan Juara 1. Tim penilai Kecamatan Jogorogo hari Selasa, 15 Maret 2022 melakukan Penilaian di Desa Umbulrejo dan di Desa Kletekan. Tim Kecamatan Jogorogo yang datang untuk melakukan monitoring dan evaluasi GEMA PARUT di Pimpin Langsung Oleh Camat Jogorogo bersama Polsek , Koramil , Puskesmas, dan staf Kecamatan. Adapun Kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan GEMA PARUT tim penilai Kecamatan Jogorogo akan mengambil gambar lokasi tanaman di 12 Desa Termasuk didalamnya Desa Umbulrejo dan Desa Kletekan. Hal Tersebut dilakukan Camat Jogorogo untuk mendapatkan data sebagai laporan kepada Bupati ngawi. Kegiatan Monev berlangsung secara berkelanjutan dan terjadwal. Adapun Petunjuk Teknis Lomba GEMA PERUT Tingkat Kecamatan Jogorogo adalah : 1. Dasar pelaksanaan : surat edaran Bupati Ngawi Tentang gerakan menanam. Dengan memanfaatkan pekarangan (GEMA PARUT) 2. Peserta lomba GEMA PARUT tingkat kecamatan Jogorogo adalah semua desa wilayah Kecamatan Jogorogo 3. Titik sasaran GEMA PARUT adalah pekarangan dilingkungan Kantor desa. 4. Pekarangan didalam pagar adalah tanaman praduktif berupa sayuran (lombok, Terong, Tomat/atau jenisnya) 5. Pekarangan diluar pagar adalah tanaman hias/bunga. 6. Jika kantor desa tidak tersedia tanah/pekarangan sebidang tanah yang bisa dicangkul,maka bisa menggunakan polybag, pot,aqua ponik, hidroponik atau vertikultur 7. Luas pekarangan untuk tanaman produktif/ 4 m2 8. Luas pekarangan untuk tanaman hias menyesuaikan sisa tanah yang ada, mempertimbangkan susunan cara menanamnya memenuhi unsur estetika, keindahan dan daya tarik/jenis tanaman hias untuk membuat taman bebas. 9. Waktu pelaksanaan lomba Kegiatan lomba dimulai sejak dikeluarkannya surat edaran Bupati dan tidak ada batas akhir akan diadakan penilaian. 10. Pantauan dan penilaian Pemantauan kegiatan dimulai pada awal Tahun 2022 akan dilaksanakan secara kontinue dan periodik. 11. Penilaian hasil kegiatan tanaman dimulai pada awal tahun 2022 akan dilaksanakan secara kontinue dan periodik. 12. Hasil pantauan dan penilaian akan dilaporkan Bupati Ngawi secara periodik dan menjadi pertimbangan kebijakan camat pada setiap pengajuan rekomendasi oleh desa.

KECAMATAN JOGOROGO, Juara 1 Gema Parut Tingkat Kabupaten

Dalam rangka mensukseskan Visi dan Misi Bupati Ngawi yang salah satunya adalah tercukupinya ketersediaan bahan pangan cukup Gizi dan telah diluncurkannya Program GEMA PARUT ( Gerakan Menanam Dengan Memanfaatkan Pekarangan).  Untuk Tingkat Kabupaten UPTD Puskesmas Kecamatan Jogorogo mendapatkan Juara 1. 

Kunjungan Tim Penilai di Desa Kletekan

Tim penilai Kecamatan Jogorogo hari Selasa, 15 Maret 2022 melakukan Penilaian di Desa Umbulrejo dan di Desa Kletekan. Tim Kecamatan Jogorogo yang datang untuk melakukan monitoring dan evaluasi GEMA PARUT di Pimpin Langsung Oleh Camat Jogorogo bersama Polsek , Koramil , Puskesmas, dan staf Kecamatan. Adapun Kegiatan Monitoring dan Evaluasi kegiatan GEMA PARUT tim penilai Kecamatan Jogorogo  akan mengambil gambar lokasi tanaman di 12 Desa Termasuk didalamnya Desa Umbulrejo dan Desa Kletekan. Hal Tersebut dilakukan Camat Jogorogo untuk mendapatkan data sebagai laporan kepada Bupati ngawi. Kegiatan Monev berlangsung secara berkelanjutan dan terjadwal.

Adapun Petunjuk Teknis Lomba GEMA PERUT Tingkat Kecamatan Jogorogo adalah :

  1. Dasar pelaksanaan : surat edaran Bupati Ngawi Tentang gerakan menanam.
    Dengan memanfaatkan pekarangan (GEMA PARUT)
  2. Peserta lomba GEMA PARUT tingkat kecamatan Jogorogo adalah semua desa wilayah Kecamatan Jogorogo
  3. Titik sasaran GEMA PARUT adalah pekarangan dilingkungan Kantor desa.
  4. Pekarangan didalam pagar adalah tanaman praduktif berupa sayuran
    (lombok, Terong, Tomat/atau jenisnya)
  5. Pekarangan diluar pagar adalah tanaman hias/bunga.
  6. Jika kantor desa tidak tersedia tanah/pekarangan sebidang tanah yang bisa dicangkul,maka bisa menggunakan polybag, pot,aqua ponik, hidroponik atau vertikultur
  7. Luas pekarangan untuk tanaman produktif/ 4 m2
  8. Luas pekarangan untuk tanaman hias menyesuaikan sisa tanah yang ada, mempertimbangkan susunan cara menanamnya memenuhi unsur estetika, keindahan dan daya tarik/jenis tanaman hias untuk membuat taman bebas.
  9. Waktu pelaksanaan lomba
    Kegiatan lomba dimulai sejak dikeluarkannya surat edaran Bupati dan tidak ada batas akhir akan diadakan penilaian.
  10. Pantauan dan penilaian
    Pemantauan kegiatan dimulai pada awal Tahun  2022 akan dilaksanakan
    secara kontinue dan periodik.
  11. Penilaian hasil kegiatan tanaman dimulai pada awal tahun 2022 akan dilaksanakan secara kontinue dan periodik.
  12. Hasil pantauan dan penilaian akan dilaporkan Bupati Ngawi secara periodik dan menjadi pertimbangan kebijakan camat pada setiap pengajuan rekomendasi oleh desa.
Kunjungan Tim Penilai di Desa Umbulrejo