Stuktur Organisasi

Pejabat Struktural pada Kantor Kecamatan Jogorogo Tahun 2023 :

  • Camat : TEGUH WAHYUDI, SE, MSi
  • Sekretaris : PARJO, SH
  • Kasubag Umum : LATIFA HANIM PRASETYANI, SH
  • Kasubag Keuangan : DYAH ROHMIHADI PAMEKARSARI, SHI
  • Kasi Pemerintahan : RONI HARTONO, SH
  • Kasi Pemberdayaan Masyarakat : TRI WIBOWO, SE
  • Kasi Kesejahteraan Sosial : BAMBANG HARIYANTO, SH
  • Kasi Pelayanan Umum : DENA ANDRIANI, SE
  • Kasi Ketentraman dan Ketertiban : RUMINI, SE, MM

Kecamatan adalah sebuah pembagian area administratif negara setelah kabupaten dan kota. Sebuah kecamatan dikepalai oleh seorang camat dan dibagi beberapa kelurahan ataupun desa. Di Indonesia, sebuah kecamatan adalah pembagian dari kabupaten dan kota. Sebuah kabupaten itu sendiri dibagi menjadi beberapa wilayah pembantu administratif. Dalam hal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten yang mempunyai zona kerja tertentu di bawah camat.

Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat/Distrik. Sehingga dari pengertian tersebut, kedudukan kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota.

Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretariat daerah kabupaten atau kota terhadap Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Camat diangkat oleh bupati/wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari aparatur sipil negara yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maksud adanya kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: “Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan”.

Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat/Distrik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah (merujuk pada ketentuan Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Berdasarkan pengertian ini, maka kedudukan Camat/Distrik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui Sekretaris Daerah.

Dasar Hukum Struktur Organisasi Kecamatan Jogorogo adalah Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan.