Pelayanan PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, efektif dan efisiensi sebagai tolok ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governmant) bagi percepatan reformasi birokrasi di daerah, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan.

Tujuan PATEN :

PATEN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan kepada masyarakat.

Syarat penyelenggaraan PATEN :

a. Persyaratan substantif

Penyelenggaraan/pelimpahan wewenang bupati kepada camat yang meliputi bidang perjanjian dan non perjanjian.

b. Administratif

Standar pelayanan dan uraian tugas personil kecamatan.

c. Teknis

Sarana dan prasarana pelaksanaan teknis PATEN (nomor registrasi antrian, loket / meja pendaftaran, tempat pemrosesan berkas, tempat pengolahan data dan informasi, ruang tunggu, tempat penyerahan dokumen, tempat penanganan pengaduan).

Pejabat Penyelenggara PATEN :

a. Camat penanggungjawab atas penyelenggara paten yang memiliki tugas :

  • mengkoordinasi dan mengendalikan penyelenggaraan paten.
  • menetapkan pelaksana teknis.
  • mempertanggungjawabkan paten kepada bupati.

b. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas melakukan penata usaha administrasi paten dan pelaksana tugas sekretariat.

c. Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi memiliki tugas melaksanakan teknis pelayanan paten.

Jenis layanan yang dilaksanakan di Kecamatan :

  • Pelayanan perizinan yaitu pengesahan dari pejabat setempat. Salah satunya ialah Penerbitan izin usaha mikro kecil atau IUMK.
  • Pelayanan non perizinan:
    • Bidang keamanan dan ketertiban
      • Pengesahan rekomendasi surat pengantar izin keramaian atau penutupan jalan.
      • Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan domisili seseorang, organisasi, atau lembaga.
    • Bidang Umum:
      • Rekomendasi atau pengesahan surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga atau KP4.
      • Legalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
      • Rekomendasi atau surat permohonan administrasi kependudukan.
      • Rekomendasi atau pengesahan proposal perorangan maupun kelompok.
      • Rekomendasi atau pengesahaan pembelian BBM berubsidi bagi pengecer, nelaya, maupun Isdustri.
      • Pengesahan SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan penghasilan.
    • Bidang sosial kemasyarakatan:
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat keterangan miskin.
      • Pembuatan atau pengesahaan surat keterangan dispensasi menikah.
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat permohonan perceraian.
      • Rekomendasi atau pengesahaan surat pernyataan belum mengikat untuk segala kebutuhan.
      • Rekomendasi atau pernyataan surat numpang nikah untuk dibawa ke KUA.
    • Bidang perizinan tertentu:
      • Rekomendasi atau pengesahan form permohonan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
      • Pengesahaan atau rekomendasi form permohonan izin gangguan baru atau pergantian maupun perubahan.
      • Rekomendasi atau pengesahan surat permohonan izin eksplorasi air tanah.
      • Pengesahaan dan atau rekomendasi permohonan izin pemakaian atau pengusahaan air tanah dari sumur gali, sumur bor, maupun mata air atau izin tambang.
      • Penerbitan usaha UMKM.