Tupoksi

Sesuai Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2022 Pasal 2, Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pasal 3 menyebutkan bila kecamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di wilayah Kecamatan serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Dalam melaksanakan tugas, kecamatan melaksanakan fungsi:

  1. peningkatan implementasi Reformasi Birokrasi pada Kecamatan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; f. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.