Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan yang diadakan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes). Musrenbangdes merupakan kegiatan wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah desa. Musrenbangdes diatur dalam Permendes, PDTT No. 21 Tahun 2020 dan Permendagri No.114 Tahun 2014.
Sebagai salah satu mekanisme penting dalam sistem perencanaan pembangunan di Indonesia, musrenbang ini bertujuan untuk :
- Membahas dan menyepakati RKPDes yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah desa ;
- Menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa ;
- Meningkatkan transparansi penggunaan anggaran desa ;
- Meningkatkan akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat ;
- Memastikan partisipasi aktif masyarakat desa dalam pembangunan desa.
Musrenbang ini dilaksanakan oleh setiap pemerintahan desa se-Kecamatan Jogorogo selama bulan September ini, dan melibatkan partisipasi :
- Badan Permusyawaratan Daerah (BPD);
- Pemerintah Desa;
- Unsur perwakilan masyarakat desa;
- Tokoh-tokoh di desa;
- Pendamping Lokal Desa;
- Pihak Kecamatan.