Dasar Hukum Lembaga

Dasar Hukum terbaru Kecamatan Jogorogo adalah Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan.

Kecamatan dan camat memiliki eksistensi tersendiri dalam perjalanan sejarah Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini.  Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pemerintahan kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang memiliki wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.  Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemerintah menyelenggarakan sendiri urusan atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau menugaskan kepada pemerintah desa dan/atau pemerintah kecamatan.  Kedudukan Kecamatan dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 221, berbunyi:

Daerah kabupaten/kota membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.  Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.  Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama bupati atau wali kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali kota disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan.