Bertempat di aula Kantor Kecamatan Jogorogo, pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, jam 09.00 Wib dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka penggalakan Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Jogorogo tahun 2024. Turut hadir dalam rapat ini Tim dari Kejaksaan Ngawi, Tim dari Badan Keuangan Pemkab Ngawi, serta Petugas Pemungut Pajak dari masing-masing desa se wilayah Kecamatan Jogorogo.
Dikoordinir oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Jogorogo, Sdr. Roni Hartono, SH, rapat ini membahas feed back realisasi pembayaran PBB di Kecamatan Jogorogo.
PBB merupakan kewajiban setiap warga negara. Dengan membayar PBB secara rutin, berarti kita telah aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah. dalam membangun infrastruktur, pembangunan fasilitas umum dan sosial yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.