Bapak Camat Jogorogo, Teguh Wahyudi, SE, MSi melantik secara langsung anggota BPD Desa Ngrayudan, a.n. Vina Ayu Mentari sebagai anggota keterwakilan Perempuan, menggantikan anggota BPD sebelumnya yang mengundurkan diri karena aktifitas pekerjaan di luar sebagai anggota BPD.
Bertempat di Kantor Desa Ngrayudan, pada hari Jum’at, 30 Agustus 2024, acara pelantikan berjalan dengan lancar.
Dalam acara peresmian ini, selain tim dari Kecamatan Jogorogo, turut hadir pula seluruh Perangkat Desa Ngrayudan, beserta anggota Polsek dan Koramil Jogorogo.
Kesetaraan gender dalam pemerintahan merupakan ciri penting dari masyarakat demokratis. Kesetaraan gender berarti memberikan kesempatan dan hak yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk berperan dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan.
Berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pemerintahan:
- Meningkatkan jumlah perempuan dalam kegiatan ekonomi dan ketenagakerjaan
- Meningkatkan jumlah perempuan dalam pengambilan keputusan di pemerintahan
- Melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk memastikan program pembangunan mempertimbangkan kesempatan dan akses perempuan
- Menyediakan layanan yang memajukan hak asasi manusia perempuan dan laki-laki secara setara
Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, telah menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.