
Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kecamatan dan diperbarui dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 53 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Tipe A dan diperbarui kembali dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Tipe A.
Terkait kedudukannya, Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten yang dipimpin seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya.
Adapun Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Camat sedangkan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Camat. Sekretaris Camat membawahi Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Camat.