Indeks Desa Membangun

Indeks Desa Membangun (IDM) adalah prakarsa pemerintah dalam upaya mengukur status perkembangan desa sebagai bahan menyusun rekomendasi kebijakan yang diperlukan. Dalam pengukuran IDM, desa diklasifikasi ke dalam dalam lima status, yakni: (i) Desa Sangat Tertinggal; (ii) Desa Tertinggal; (iii) Desa Berkembang; (iv) Desa Maju; dan (v) Desa Mandiri.

Rapat Koordinasi IDM Kecamatan Jogorogo dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024, bertempat di Desa Jogorogo dan dihadiri oleh perwakilan dari semua desa di Kecamatan Jogorogo.

Dalam UU Desa dimaknai bahwa desa membangun terutama dilaksanakan untuk kewenangan asal-usul dan kewenangan skala lokal desa. Sedangkan ‘Membangun Desa’ adalah pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah di luar desa (kabupaten/pusat) dengan melibatkan masyarakat di desa.

Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa