Jam Kerja Pelayanan di Kantor Kecamatan Jogorogo

Bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Nomor : 000.8.3/41/404.103.1/2024, maka ditetapkan jam kerja PNS di Kantor Kecamatan Jjogorogo adalah :

” Hari Senin s.d. Jum’at dimulai pukul 07.30 wib dan berakhir pada pukul 14.00 wib”

https://jogorogo.ngawikab.go.id/wp-content/uploads/2024/03/JAM-KERJA-RAMADHAN-ASN-2024-10.pdf