Renja SKPD (Rencana Kerja Satuan Kinerja Perangkat Daerah) adalah sebuah dokumen perencanaan tahunan yang memuat program dan kegiatan SKPD untuk mencapai sasaran pembangunan, yang di dalamnya terdapat kerangka regulasi dan anggaran. Dokumen ini merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ke dalam kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD, sesuai dengan tugas, fungsi, Renstra SKPD
Renja berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka panjang yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra). Renja berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dan alat evaluasi kinerja tahunan, menjabarkan kebijakan, program, kegiatan, lokasi, kelompok sasaran, serta indikator kinerja dan pendanaan.