Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik untuk menyediakan akses informasi publik kepada masyarakat, yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP) sebagai implementasi hak asasi manusia dan ciri negara demokratis. Tujuannya adalah meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara, mendorong pelayanan publik yang baik, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
– Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
– Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
– Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
– Informasi yang dikecualikan.

