Rembuk Stunting

Pada hari Selasa, 14 Mei 2024, Kecamatan Jogorogo mengikuti dan hadir secara daring dalam Rapat Koordinasi Dinas terkait Rembuk Stunting. Rapat ini dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H, dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Ngawi serta perwakilan seluruh elemen masyarakat.

Tujuan dari Rembuk Stunting ini adalah dokumen hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan (24 bulan kurang sehari). Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting telah ditetapkan 5 (lima) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting, salah satunya yaitu peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

Rembuk stunting merupakan salah satu kegiatan untuk merumuskan tindak lanjut kegiatan percepatan penurunan balita stunting. Namun, agar perumusan hal tersebut tersampaikan dengan baik, maka diperlukan kegiatan musyawarah tingkat Kota melalui kegiatan rembuk stunting.